Dapat ditangani secara aktif atau konservatif.
Aktif berarti : kehamilan diakhiri / diterminasi bersama dengan pengobatan medisinal.
Konservatif berarti : kehamilan dipertahankan bersama dengan pengobatan medisinal.
1. Penanganan aktif.
.
Penderita ditangani aktif bila ada satu atau lebih kriteria ini :
- ada tanda-tanda impending eklampsia
- ada HELLP syndrome
- ada kegagalan penanganan konservatif
- ada tanda-tanda gawat janin atau IUGR
- usia kehamilan 34 minggu atau lebih
Pengobatan medisinal : diberikan obat anti kejang MgSO4, Cara pemberian
MgSO4 : dosis awal 4 gram intravena diberikan dalam 10 menit,
dilanjutkan dengan dosis pemeliharaan sebanyak 1 gram per jam
Syarat pemberian MgSO4/Sulfas Magnesikus :
- frekuensi napas lebih dari 16 kali permenit
- tidak ada tanda-tanda gawat napas
- diuresis lebih dari 100 ml dalam 4 jam sebelumnya
- refleks patella positif.
MgSO4 dihentikan bila :
- ada tanda-tanda intoksikasi
- atau setelah 24 jam pasca persalinan
- atau bila baru 6 jam pasca persalinan sudah terdapat perbaikan yang nyata.
Siapkan antidotum MgSO4 yaitu Ca-glukonas 10% (1 gram dalam 10 cc NaCl 0.9%, diberikan intravena dalam 3 menit).
Obat anti hipertensi diberikan bila tekanan darah sistolik lebih dari
160 mmHg atau tekanan darah diastolik lebih dari 110 mmHg. Obat yang
dipakai umumnya nifedipin dengan dosis 3-4 kali 10 mg oral. Bila dalam 2
jam belum turun dapat diberi tambahan 10 mg lagi.
Terminasi kehamilan : bila penderita belum in partu, dilakukan
induksi persalinan dengan amniotomi, oksitosin drip, kateter Folley,
atau prostaglandin E2. Sectio cesarea dilakukan bila syarat induksi
tidak terpenuhi atau ada kontraindikasi partus pervaginam. Pada
persalinan pervaginam kala 2, bila perlu dibantu ekstraksi vakum atau
cunam.
2. Penanganan konservatif
Pada kehamilan kurang dari 35 minggu tanpa disertai tanda-tanda
impending eclampsia dengan keadaan janin baik, dilakukan penanganan
konservatif.
Medisinal : sama dengan pada penanganan aktif. MgSO4 dihentikan bila ibu
sudah mencapai tanda-tanda pre-eklampsia ringan, selambatnya dalam
waktu 24 jam. Bila sesudah 24 jam tidak ada perbaikan maka keadaan ini
dianggap sebagai kegagalan pengobatan dan harus segera dilakukan
terminasi.